Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui transformasi digital dalam layanan perizinan dengan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS).
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan, digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan untuk menutup celah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.
“PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian,” ujar Menhut dikutip dari portal Kemenhut, Jumat (31/7/2026).
