Kemenhut Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi Papua di Facebook

- Kemenhut mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook di Jayapura setelah patroli siber dan verifikasi lapangan, lalu mengamankan pria berinisial MH.
- Petugas menyita tujuh burung dilindungi: lima kasturi kepala hitam, satu nuri bayan, dan satu kakatua koki, serta empat sangkar dari kediaman MH.
- MH terancam penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar; Kemenhut memperkuat pengawasan digital serta kolaborasi penegakan hukum.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar dugaan praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH, 35 tahun, beserta tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap perdagangan satwa liar yang kini semakin banyak memanfaatkan platform digital.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pola perdagangan satwa liar terus berubah mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi untuk menutup ruang bagi para pelaku.
"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," kata Januanto di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
1. Terungkap berkat patroli siber di Facebook

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap aktivitas perdagangan satwa liar di media sosial. Dari hasil pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook.
Informasi itu kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (22/7/2026), tim operasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Papua serta didampingi Ketua RW setempat mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan dijual. MH bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
2. Lima kasturi hingga seekor kakatua disita

Dalam operasi tersebut, petugas menyita tujuh ekor burung yang seluruhnya masuk kategori satwa dilindungi. Barang bukti terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Selain satwa, petugas juga mengamankan empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa sebelum diperdagangkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi dugaan perdagangan satwa yang beredar di Facebook.
"Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fredrik.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MH terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenai pidana denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan siber, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi. Masyarakat juga diimbau tidak membeli, memelihara, atau pun memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di media sosial maupun platform digital lainnya.


















