KemenPPPA dan BPHN Jalin Kerja Sama Perkuat Layanan Hukum di Desa

- Jalin kerja sama beri layanan hukum di desa atau kelurahan
- Ada pelatihan paralegal berbasis gender
- Target ada 7.000 Pusbankum
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengungkapkan, berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Hal ini menunjukkan urgensi kehadiran layanan hukum dasar yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa, seperti paralegal dan pos bantuan hukum.
"Sebagian besar korban kekerasan adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan akurat dalam proses pendampingan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kehadiran paralegal di desa sangat penting dalam memberikan layanan hukum karena mereka bukan hanya menjadi pendamping hukum dan mediator, tetapi juga penghubung korban dengan sistem peradilan serta berbagai layanan yang tersedia," kata dia saat peluncuran Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Portal Informasi Bantuan Hukum di Jakarta Kamis, (5/6/2025).
1. Jalin kerja sama beri layanan hukum di desa atau kelurahan

Dengan kebutuhan tersebut, KemenPPPA dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum akhirnya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ini jadi upaya negara memberi layanan hukum yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan dan menjangkau hingga akar rumput. Sebelumnya sudah ada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sinergi memperkuat layanan hukum yang inklusif dan berperspektif gender pada Mei 2025.
"Ini adalah langkah penting untuk memperkuat akses keadilan, khususnya dalam mendorong terwujudnya keadilan yang inklusif bagi perempuan dan anak melalui peran paralegal di desa/kelurahan," ujarnya.
2. Ada pelatihan paralegal berbasis gender

Veronica berharap PKS yang ditandatangani tak hanya jadi dokumen administratif, namun bisa diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan di lapangan. Hal ini juga untuk menjamin hak perempuan dan anak atas keadilan hukum.
Lewat pelatihan paralegal yang berbasis gender dan integrasi layanan hukum ke dalam program Ruang Bersama Indonesia, diharapkan kelurahan dan desa yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bisa berkembang.
"Saya percaya pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif sekaligus menjadi kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap peresumpuan dan anak sebagai kelompok yang rentan," ujarnya.
3. Target ada 7.000 Pusbankum

Kepala BPHN, Min Usihen dalam laporannya juga menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan ada 7.000 Posbankum Desa atau keluarhan untuk menjangkau masyarakat di akar rumput.
"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 5.008 Posbankum di seluruh Indonesia," ujar dia.