Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
"Kemenkeu terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak kepegawaian, terkait santunan dan tunjangan maupun kenaikan pangkat anumerta," kata Hadiyanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11).
Kementerian Keuangan Berikan Santunan untuk Keluarga Korban Lion Air

Take a Deeper Read
1. Santunan diberikan melalui Taspen dan Bapertarum
Seperti diketahui, 21 dari 189 penumpang Lion JT 610 adalah pegawai Kementerian Keuangan. Hadiyanto mengatakan semua keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya Lion Air akan mendapat santunan kematian kerja sebanyak 60 persen kali 80 kali gaji terakhir. Santunan tersebut belum termasuk uang duka tewas sebanyak enam kali gaji terakhir plus biaya pemakaman.
2. Pemberian beasiswa untuk anak korban
Selain itu Kementerian Keuangan juga akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua orang anak korban yang belum bersekolah. Besaran beasiswa yakni Rp 45 untuk SD, Rp 35 juta untuk SMP, Rp 25 juta untuk SMA, dan Rp 15 juta untuk perguruan tinggi.
Penerima beasiswa ini harus berusia di bawah 25 tahun dan belum menikah.
3. Pemberian pensiun bagi kelurga
Hadiyanto mengatakan keluarga korban juga akan mendapatkan santunan lain, yakni pemberian gaji terusan berupa enam kali gaji terakhir serta pemberian pensiun bagi janda, duda, maupun anak berupa 72 persen dari gaji terakhir.
Curated For You
- Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Ketika Tangis Sri Mulyani Pecah Saat Temui Keluarga Korban Lion Air29 Oct 2018, 23:10 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Sri Mulyani Cari Informasi Soal Pegawainya yang Jadi Korban JT 61029 Oct 2018, 13:50 WIB