Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengakui telah mengetahui usulan pengajuan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 90 persen telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Hal itu terlihat dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang telah diteken.
Direktur Jenderal Rencana Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengatakan usulan pengajuan kenaikan tukin didasari beberapa sebab. Pertama, sejak 2018, tukin pegawai Kemhan tak mengalami kenaikan. Kedua, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara penyesuaian tunjangan kinerja.
"Di situ tertulis, tukin naik 90 persen bila indeks Reformasi Birokrasi 80 sampai dengan 90 persen. Jadi, kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI sudah melebihi 80. Kalau tidak salah 80,02. Sedangkan, indeks RB di TNI sudah melebihi angka 80 juga. Jadi, sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen," ungkap Wisnu di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Selain itu, ada pula persyaratan lain yang telah dipenuhi Kemhan, yakni laporan keuangan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.
"Sementara untuk (laporan keuangan) TNI dan Kementerian Pertahanan sudah mendapatkan lima kali berturut-turut. Sedangkan, persyaratannya opini WTP tiga kali berturut-turut. Sehingga ini sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja. Itu jadi alasan mengapa kami berani mengajukan penambahan tukin," kata jenderal bintang dua itu.
Kenaikan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI itu disorot luas oleh publik baru-baru ini. Mereka mempertanyakan mengapa Prabowo lebih memilih meningkatkan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan dibandingkan mendongkrak gaji guru dan dosen yang sudah lama menjadi tuntutan mereka.
