Sebut LSM Disetir Donor Negara Asing, Koalisi Sipil Kecam Wamen HAM

- Tuduhan dukungan internasional yang dianggap ancaman adalah narasi usang
- Gagasan LSM harus didanai APBN merupakan bentuk ikut campur negara
- Koalisi masyarakat sipil tuntut Mugiyanto cabut pernyataannya
Jakarta, IDN Times - Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam Wakil Menteri HAM, Mugiyanto yang menyebut LSM yang menerima pendanaan dari negara asing maka bakal didikte kepentingan negara pendonor. Pernyataan itu, dianggap koalisi berupa stigma terhadap kerja-kerja masyarakat sipil. Khususnya organisasi yang selama ini konsisten melakukan pemantauan, advokasi dan kritik terhadap praktik pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan.
"Pernyataan itu merupakan penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris. Bahkan, itu merupakan stigma bernuansa persekusi karena menghina OMS (Organisasi Masyarakat Sipil)/NGO dengan menyimpulkan bahwa OMS/NGO sebagai alat politik yang dapat dibayar dan bukan gerakan masyarakat sipil," ujar Direktur Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (24/1/2026).
YLBHI termasuk satu dari puluhan LSM yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Selain itu, kata Isnur, pernyataan Mugiyanto tersebut telah menempatkan kerja advokasi HAM sebagai aktivitas yang dicurigai. Bukan dianggap sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis.
"Narasi tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yakni kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya," tutur dia.
1. Tuduhan dukungan internasional yang dianggap ancaman adalah narasi usang

Lebih lanjut, tuduhan dukungan internasional yang dapat menjadi ancaman bagi Indonesia merupakan narasi usang yang berulang kali digunakan oleh kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Narasi tersebut, kata Isnur, bukan hanya miskin dasar empiris tetapi juga berfungsi sebagai alat politis untuk mendelegitimasi suara kritis. Selain itu, tuduhan tersebut dapat berujung pada pembungkaman pengawasan dari publik.
"Dengan mengkonstruksikan masyarakat sipil sebagai perpanjangan kepentingan asing, negara telah secara sengaja menggeser perdebatan dari substansi pelanggaran HAM dan kegagalan reformasi demokrasi, menuju politik ketakutan," kata Isnur.
Pendekatan semacam itu, katanya, dapat melemahkan demokrasi, menormalisasi kecurigaan, mempersempit ruang sipil dan mengikis prinsip akuntabilitas negara terhadap warganya sendiri. "Kami menolak keras narasi yang menyatakan bahwa advokasi masyarakat sipil didorong oleh kepentingan geopolitik asing. Narasi ini tidak hanya keliru tetapi juga berbahaya," tutur dia.
Tuduhan tersebut malah mengaburkan fakta banyaknya pelanggaran HAM dan pelbagai intrik politik yang ada. "Narasi ini berfungsi sebagai mekanisme penghindaran tanggung jawab sekaligus membuka ruang pembenaran baru bagi pembatasan kebebasan sipil," imbuhnya.
2. Gagasan LSM harus didanai APBN merupakan bentuk ikut campur negara

Isnur juga menanggapi usulan dari Mugiyanto soal gagasan semua LSM di Tanah Air sebaiknya didanai langsung oleh APBN saja. Ia menggaris bawahi APBN bukan merupakan alat atau mekanisme kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil.
"Independensi organisasi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi dan dijamin oleh konstitusi serta standar HAM internasional," kata Isnur.
Dalam praktik global, negara yang demokratis justru menjaga jarak institusional antara negara dan OMS/NGO. Sekalipun terdapat dukungan pendanaan oleh negara, pengelolaannya harus bersifat transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan tanpa intervensi terhadap agenda maupun posisi politik OMS/NGO terkait.
"Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan justru berisiko melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berekspresi serta membuka ruang represi halus terhadap organisasi yang kritis terhadap negara," tutur dia.
3. Koalisi masyarakat sipil tuntut Mugiyanto cabut pernyataannya

Pernyataan Mugiyanto yang dipandang tuduhan LSM didanai asing dapat disetir oleh negara pendonor itu disampaikan ketika melakukan diskusi dengan sejumlah jurnalis di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2026). Dalam sesi diskusi itu, Mugiyanto sebut LSM yang didanai negara asing hanya mementingkan agenda negara pendonor tersebut.
"Tetapi di pihak mereka (LSM), mereka memaksudkan ketentuan mereka (LSM) itu untuk mereka. Tanpa kita sadari, we are also serving their interest (negara pendonor)," ujar Mugiyanto.
Lantaran hal tersebut, koalisi sipil menuntut Mugiyanto untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik sebab telah melanggar konstitusi dan hak asasi. Apalagi pernyataan pejabat negara selevel wakil menteri dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Ini artinya mempermalukan presiden sebagai atasan Wamen HAM. Paket menteri dan wakil menteri HAM yang melanggar konstitusi serta hak asasi sudah sepatutnya diberhentikan karena tidak layak!" kata Isnur.

















