Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih transparan, cepat, dan efisien, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.
"Selain wujud komitmen Kemnaker, perbaikan ini untuk mendukung kemudahan berusaha, sekaligus memastikan adanya alih teknologi dan keahlian dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Minggu (21/9).