Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menegaskan tidak ada celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.
Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Suharyanto menyampaikan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain, Suharyanto menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) telah selaras dengan Inpres 11/2026. Artinya, tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau.
"Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah, itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,” kata Suharyanto dalam keterangannya, dikutip, Minggu (13/9/2026).
