Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerugian Final Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Konferensi pers terkait kasus impor gula Tom Lembong pada Senin (20/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Konferensi pers terkait kasus impor gula Tom Lembong pada Senin (20/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut nilai kerugian tersebut didapati dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Abdul menjelaskan, nilai kerugian itu bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Penambahan itu didapati pihak BPKP setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.

"Seiring dengan perkembangan dan terus diupdate oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," tuturnya.

Sembilan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Dirut PT AP berinisial TWNG, Presdir PT AF berinisial WN, Dirut PT SUC berinisial AS, Dirut PT MSI berinisial IS, Direktur PT MP inisial PSEP, Direktur PT BSI inisial HAT, Dirut PT KTM inisial ASB, Dirut PT BFM inisial HFH dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us