Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI, sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru.
Supratman menjelaskan, sudah ada 10 lembaga negara yang selama ini jabatannya diisi prajurit aktif TNI. Dia pun tidak masalah TNI menduduki jabatan di lembaga negara.
"Gak, buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya? Apakah dengan begitu dwi fungsinya kembali, kan gak juga. Kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, gak ada masalah," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).