Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram/@agungy

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kedua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil uji kepatutan dan kelayakan masih berpotensi untuk sama-sama tidak terpilih.

Menurut Pras, terpilih atau tidaknya satu dari dua cawagub itu bergantung pada pemahaman mereka soal Jakarta serta mampu meyakinkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

1. Agar terpilih, cawagub harus disetujui setidaknya 70 anggota DPRD DKI

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Prasetyo mengatakan bahwa agar terpilih sebagai wakil gubernur, salah satu cawagub DKI Jakarta harus dapat persetujuan 2/3 anggota DPRD DKI.

"Jadi 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).

2. DPRD telah terima dua nama cawagub dari Anies

Editorial Team

Tonton lebih seru di