Jakarta, IDN Times - Ketua RT11/RW03 Pluit Jakarta Utara, Riang Prasetyo, menegaskan pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan harus harus dilakukan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
Dia berharap Satpol PP yang sudah menerima mandat, bisa bersikap tegas eksekusi penertiban bangunan.
"Satpol PP yang sudah menerima mandat pelaksanaan Eksekusi penertiban bangunan dan dapat mencermati prosesnya untuk mengambil sikap tegas bila waktu tenggang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh para pemilik ruko untuk mengulur-ulur waktu," ujar Riang saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).