Jakarta, IDN Times – Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka, karena terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih, Papua.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tertanggal 1 Desember 2021.
“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faisal Ramandani,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).