Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan leading sector pengampu urusan perempuan dan anak. Kementerian ini ditugaskan untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penyelesaian lima isu prioritas arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Kelima isu prioritas itu mulai dari penurunan angka kekerasan perempuan dan anak, meningkatkan kewirausahaan perempuan, meningkatkan peran ibu dalam pengasuhan, mengurangi pekerja anak, hingga mencegah perkawinan anak.
“Sejak tahun 2020, Kementerian PPPA yang tadinya memiliki fungsi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, memiliki tugas dan fungsi baru menjadi semi implementasi, khususnya pada dua jenis layanan, yakni layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan di tingkat nasional, internasional, dan lintas provinsi. Begitu juga dengan layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional," kata Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, yang dikutip Kamis (10/2/2022).