Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Intinya sih...

  • Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru: WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara saat memperpanjang izin tinggal.
  • Kebijakan ini bertujuan meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.
  • Pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menangkap 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta terjadi kenaikan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian pada tahun 2025.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 2025. Surat itu menyebut, setiap warga negara asing (WNA) yang memperpanjang izin tinggal wajib datang ke kantor imigrasi buat pengambilan foto dan wawancara.

Ditjen Imigrasi menyatakan aturan baru ini mulai berlaku pada Kamis, 29 Mei 2025. Sebelum ke kantor imigrasi, WNA yang ingin memperpanjang permohonan izin tinggal harus mendaftar dan mengunggah dokumen secara daring di situs evisa.imigrasi.go.id.

Editorial Team

Tonton lebih seru di