Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 2025. Surat itu menyebut, setiap warga negara asing (WNA) yang memperpanjang izin tinggal wajib datang ke kantor imigrasi buat pengambilan foto dan wawancara.
Ditjen Imigrasi menyatakan aturan baru ini mulai berlaku pada Kamis, 29 Mei 2025. Sebelum ke kantor imigrasi, WNA yang ingin memperpanjang permohonan izin tinggal harus mendaftar dan mengunggah dokumen secara daring di situs evisa.imigrasi.go.id.