Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Bekuk Tiga WNA Diduga Simpan Uang Palsu di Jakarta

Imigrasi ringkus Tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu (IDN Times/Lia Hutasoit)
Imigrasi ringkus Tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Imigrasi tangkap 3 WNA di apartemen Daan Mogot terkait penyimpanan uang palsu.
  • TFN dan BDD kedapatan menyimpan uang palsu, sedangkan FJN masih dalam penyelidikan.

Jakarta, IDN Times - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA), di mana dua asal Kamerun (TFN dan FJN) dan satu pemegang paspor Kanada (BDD), terkait dugaan penyimpanan uang palsu. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Daan Mogot pada 6 dan 22 Mei.

Adapun saat pemeriksaan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat (AS).

"Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dolar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dolar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (27/5/2025).

1. Turut tangap WNA dari Kanada karena simpan uang dolar palsu

Imigrasi ringkus Tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu (IDN Times/Lia Hutasoit)
Imigrasi ringkus Tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu (IDN Times/Lia Hutasoit)

Petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait. Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu itu.

Selain FJN dan TFN, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD pada Kamis, 22 Mei 2025. Yang bersangkutan kedapatan menyimpan uang senilai 900 dolar AS, yang juga diduga palsu.

2. Mereka langgar izin tinggal

Potret pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari.

"Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023,” katanya.

Sedangkan TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT Mose Delta International. Namun saat diperiksa, dia mengakui tidak pernah melakukan investasi yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Adapun BDD masuk ke Indonesia pada 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori PT Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apa pun di perusahaan tersebut.

3. Aturan yang dilanggar tiga WNA itu

Imigrasi tangkap 27 WNA di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

FJN terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Sementara itu, TFN dan BDD menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan dengan tidak menjalankan kegiatan investasi sesuai tujuan izin tersebut. Mereka juga memberikan informasi palsu saat mengajukan permohonan izin tinggal.

Perbuatan ini melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian yang menyatakan orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakan mereka juga melanggar Pasal 123 huruf (a) karena memberikan keterangan tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us