Jakarta, IDN Times — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara massal dan gratis setiap bulannya.
Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Harapan kita akan semakin banyak kendaraan roda dua, roda empat yang melakukan uji emisi dan terutama hasil uji emisinya lulus memenuhi baku mutu gas buang,” kata Alue di KLHK, Selasa (21/3/2023).