Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Koalisi juga mengajak masyarakat sipil mengawal proses hukum dan menolak penyangkalan terhadap pelanggaran HAM berat.
"Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal perjuangan korban dalam mempertahankan kebenaran sejarah, menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran HAM berat, serta bersama-sama memutus rantai impunitas di Indonesia," kata koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terdiri dari oleh Marzuki Darusman Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 dan mantan Jaksa Agung. Dalam perkara ini dia menjadi salah satu penggugat. Kemudian Ita Fatia Nadia yang merupakan aktivis perempuan dan pendamping korban perkosaan Mei 1998. Dia juga terlibat dalam Tim Relawan untuk Kemanusiaan dan menjadi salah satu penggugat.
Kemudian Rm. Ignatius Sandyawan Sumardi yang merupakan aktivis kemanusiaan dan koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) yang terlibat dalam pendampingan korban Peristiwa Mei 1998. Dia juga menjadi salah satu penggugat, ada juga Kusmiyati, orangtua korban kebakaran dalam Peristiwa Mei 1998 serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia serta suara korban perkosaan Mei 1998 yang selama ini disangkal.
Kasus ini bermula dari pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998. Dia menyebut peristiwa itu tidak memiliki bukti yang kuat.
Pernyataan itu pun memicu gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri atas korban, pendamping korban, pegiat HAM, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan temuan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas Perempuan, dan berbagai dokumen negara yang telah mengakui adanya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Namun, gugatan itu ditolak PTUN Jakarta dan dikuatkan PT TUN Jakarta sehingga koalisi memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.