Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koalisi Desak Fadli Zon Cabut Penyangkalan soal Mei 1998
Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendesak Kementerian Kebudayaan mencabut pernyataan resmi yang dinilai menyangkal perkosaan massal Mei 1998 dan meminta maaf kepada korban serta masyarakat.
  • Koalisi menolak putusan PT TUN Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT karena dianggap mempersempit perlindungan hukum korban dan mengabaikan akuntabilitas pejabat publik.
  • Koalisi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sekaligus mengajak masyarakat sipil mengawal perkara dan menolak penyangkalan terhadap pelanggaran HAM berat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mei 1998

Terjadi peristiwa pemerkosaan massal yang menjadi pokok sengketa penyangkalan fakta sejarah.

Kamis (30/7/2026)

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendesak Kementerian Kebudayaan mencabut pernyataan yang menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998. Koalisi juga menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mengajak masyarakat mengawal perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendesak Kementerian Kebudayaan mencabut pernyataan resmi yang dinilai menyangkal fakta pemerkosaan massal Mei 1998 dan meminta maaf kepada korban, keluarga korban, serta masyarakat.
  • Who?
    Koalisi yang melibatkan Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Rm. Ignatius Sandyawan Sumardi, Kusmiyati, YLBHI, Kalyanamitra, dan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia mengajukan tuntutan terhadap Kementerian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
  • Where?
    Perkara ditangani di lingkungan peradilan tata usaha negara Jakarta dan akan diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Desakan ditujukan kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
  • When?
    Desakan dan pernyataan lanjutan kasasi disampaikan pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
  • Why?
    Koalisi menilai putusan PT TUN Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT mempersempit perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat sipil serta mengabaikan akuntabilitas pejabat publik.
  • How?
    Koalisi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, meminta koreksi putusan, mendesak pencabutan publikasi resmi, dan mengajak masyarakat sipil mengawal proses hukum serta menolak penyangkalan pelanggaran HAM berat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kelompok warga meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencabut kata-kata yang menyangkal pemerkosaan ramai-ramai pada Mei 1998. Mereka juga minta maaf untuk korban dan keluarga. Pengadilan banding membuat mereka sedih karena dinilai kurang melindungi korban. Sekarang mereka akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung dan mengajak orang-orang ikut mengawasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Koalisi masyarakat sipil menunjukkan bahwa ruang perjuangan hukum dan pengawalan publik tetap hidup melalui pengajuan kasasi serta keterlibatan pendamping korban, keluarga korban, dan lembaga bantuan hukum. Langkah ini menegaskan upaya mempertahankan akuntabilitas pejabat publik, perlindungan hak warga negara, dan penghormatan terhadap suara para korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendesak Kementerian Kebudayaan yang digawangi Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan mencabut seluruh pernyataan resmi yang dinilai menyangkal fakta peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998. Desakan itu disampaikan bersamaan dengan langkah kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta.

"Mendesak Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk mencabut seluruh pernyataan, siaran pers, dan publikasi resmi yang menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998 serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia," tulis koalisi dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7/2026).

1. Putusan dinilai batasi ruang perlindungan hukum

Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Koalisi menilai putusan PT TUN Jakarta mempersempit ruang hukum bagi korban dan masyarakat sipil untuk menguji tindakan pejabat publik.

"Menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT karena telah mempersempit ruang perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat sipil serta mengabaikan prinsip akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya," tulis koalisi.

2. Koalisi lanjutkan kasasi

Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Koalisi menyatakan, tidak berhenti pada putusan banding dan akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung.

"Menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta meminta Mahkamah Agung untuk mengoreksi kekeliruan dalam putusan ini dan memastikan peradilan administrasi tetap menjadi ruang perlindungan bagi hak-hak warga negara serta pengujian terhadap tindakan pejabat negara," kata koalisi.

3. Ajak masyarakat kawal perkara

Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Koalisi juga mengajak masyarakat sipil mengawal proses hukum dan menolak penyangkalan terhadap pelanggaran HAM berat.

"Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal perjuangan korban dalam mempertahankan kebenaran sejarah, menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran HAM berat, serta bersama-sama memutus rantai impunitas di Indonesia," kata koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terdiri dari oleh Marzuki Darusman Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 dan mantan Jaksa Agung. Dalam perkara ini dia menjadi salah satu penggugat. Kemudian Ita Fatia Nadia yang merupakan aktivis perempuan dan pendamping korban perkosaan Mei 1998. Dia juga terlibat dalam Tim Relawan untuk Kemanusiaan dan menjadi salah satu penggugat.

Kemudian Rm. Ignatius Sandyawan Sumardi yang merupakan aktivis kemanusiaan dan koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) yang terlibat dalam pendampingan korban Peristiwa Mei 1998. Dia juga menjadi salah satu penggugat, ada juga Kusmiyati, orangtua korban kebakaran dalam Peristiwa Mei 1998 serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia serta suara korban perkosaan Mei 1998 yang selama ini disangkal.

Kasus ini bermula dari pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998. Dia menyebut peristiwa itu tidak memiliki bukti yang kuat.

Pernyataan itu pun memicu gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri atas korban, pendamping korban, pegiat HAM, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan temuan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas Perempuan, dan berbagai dokumen negara yang telah mengakui adanya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Namun, gugatan itu ditolak PTUN Jakarta dan dikuatkan PT TUN Jakarta sehingga koalisi memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article