Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Masyarakat Sipil Sentil Kasus Lord Luhut: Kritik itu HAM

Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang di PN Jaktim pada Senin (3/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang di PN Jaktim pada Senin (3/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023).

Menanggapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan penolakan mereka terkait dugaan upaya pembungkaman ini.

"Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE (Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektrobik)," tulis Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

1. Kasus ini perlihatkan pelanggaran kebebasan berekspresi

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Koalisi Masyarakat Sipil melihat, bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi tercermin dalam kasus Fatia dan Haris dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.

"Kasus ini juga hanya satu dari sekian banyak serangan yang ditujukan kepada aktivis, jurnalis, pembela HAM, perempuan pembela HAM, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil secara umum," sebut Koalisi.

Koalis Masyarakat Sipil berpendapat kasus Fatia dan Haris adalah ancaman serius bagi demokrasi, dan situasi kebebasan sipil di Indonesia.

"Fatia dan Haris juga merupakan korban judicial harassment, di mana perangkat hukum digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang aktif berpendapat,"ujar Koalisi.

Selain itu, UU ITE yang menjerat keduanya dianggap jadi momok kebebasan berpendapat di ruang digital.

"Berbagai pasal karet yang ada dalam undang-undang ini terbukti telah memakan banyak korban. Belum lagi penggunaan instrumen hukum tersebut begitu diskriminatif, sebab hanya akan menjerat mereka yang dikategorisasikan sebagai bukan simpatisan pemerintah," pungkas Koalisi.

2. Kritik adalah bagian dari HAM dan penting dalam negara demokrasi

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, proteksi terhadap kerja-kerja pembela HAM atau human rights defender di Indonesia dianggap masih sangat lemah. Walaupun sudah ada beberapa instrumen seperti halnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM yang diterbitkan Komnas HAM, nyatanya kerja pembelaan HAM disebut masih sering terancam.

Kritik publik, menurut Koalisi Masyarakat Sipil adalah bagian dari HAM dan unsur penting dalam negara demokrasi.

"Selain dilindungi oleh berbagai instrumen HAM baik nasional maupun internasional, aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan bagian dari masyarakat sipil dalam mengawasi kerja pemerintah agar tak terjadi absolutisme kekuasaan. Adanya check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan sangat penting dan kritik merupakan salah satu alat untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan maksimal," ujar Koalisi.

3. Luhut disebut tak pernah buktikan kritik Fatia dan Haris

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain itu, kritikan Fatia dan Haris pada Luhut tidak pernah dibuktikan sebaliknya, sehingga tak dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong. Sampai sejauh ini, Luhut Binsar Panjaitan tidak pernah memaparkan data bantahan berkaitan dengan keterlibatannya pada praktik bisnis pertambangan yang ada di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

"Hasil riset yang dibuat oleh sembilan organisasi masyarakat sipil yang menjadi landasan kritikan Fatia dan Haris juga seharusnya dibiarkan menjadi diskursus publik terkait permasalahan tambang di Papua, bukan justru dijadikan dasar pelaporan tindak pidana," sebut Koalisi.

Status Luhut sebagai pejabat publik, dirasa menjadikan kasus ini punya muatan konflik kepentingan yang tinggi. Diteruskannya kasus kriminalisasi Fatia dan Haris sampai ke tahap persidangan di pengadilan disebut koalisi tak lepas dari kuasa Luhut yang sangat besar di pemerintahan sehingga memiliki akses, tak terkecuali pada aparat penegak hukum.

"Sejak tahap di kepolisian pun Luhut terkesan memiliki kuasa untuk mengontrol jalannya penyidikan. Hal tersebut terlihat pada saat proses mediasi yang mana dinyatakan gagal karena diputus sepihak oleh pihak Luhut," sambung Koalisi.

Selain itu, situasi Papua disebut kian memburuk karena operasi militer ilegal. Skandal konflik kepentingan dan praktik bisnis pertambangan di Papua sebagaimana yang dibongkar oleh koalisi masyarakat sipil pun dampaknya mulai bermunculan. 

4. Serukan solidaritas sebesar-besarnya pada masyarakat

Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Maka itu, gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari lembaga HAM, hukum, antikorupsi, lingkungan, civitas akademika, hingga buruh, menyatakan semua ancaman-ancaman yang timbul, karena kesewenangan negara tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih akuntabilitas, serta tanggung jawab negara dalam pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

"Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan," sebut Koalisi Masyarakat Sipil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Deretan Potret Prabowo Sambangi Rumah Warga Korban Banjir Bali

13 Sep 2025, 23:10 WIBNews