Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai klaim bertanggung jawab terhadap keamanan warga di seluruh Indonesia. Koalisi yang terdiri dari sejumlah LSM itu menilai pernyataan yang disampaikan oleh Agus pada Senin kemarin di Kompleks Parlemen Senayan, tidak bisa dianggap sebagai sekedar kekeliruan dalam pemilihan kata.
"Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan," ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di dalam keterangan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
YLBHI sendiri ikut tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan. Isnur menambahkan, pernyataan Jenderal bintang empat itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa di dalam kehidupan sipil.
"Padahal, konstitusi telah membagi mandat TNI dan kepolisian secara tegas. Hal itu tertuang di dalam Pasal 30 UUD 1945, isinya menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara," katanya.
Sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab kepolisian. Pembagian tugas itu, kata Isnur, bukan urusan administratif semata.
"Pemisahan TNI dan kepolisian merupakan salah satu capaian penting reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil sebagaimana yang ditegaskan di dalam TAP MPR nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000," tutur dia.
