Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan platform media sosial TikTok tidak akan dijatuhi sanksi blokir. Ini karena TikTok sudah mematuhi keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi TikTok Shop dan mengikuti regulasi yang ada.
TikTok tidak lagi memfasilitasi kegiatan jual beli di platformnya dengan resmi menutup fitur TikTok Shop per 4 Oktober 2023.
“Terkait dengan Tiktok Shop, Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Budi dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (5/10/2023).