Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto masih konstitusional.
Dia menjelaskan, dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota masing-masing sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis.
Artinya, dia menyatakan, usulan itu konstitusional sepanjang masih ada derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah.
“Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah sepanjang itu pula usulan itu konstitusional,” kata Rifqi saat dihubungi IDN Times, Jakarta, Jumat (13/12/2024).