Komisi II Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Setelah 3 DOB Papua

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI mendorong Presiden Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut belum mengakomodasi tiga tambahan provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
1. Dorong penerbitan Perppu

Dalam rapat kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya menyetujui pembentukan Perppu untuk mengatur pelaksanaan Pemilu 2024.
“Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu, sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Doli, Rabu (31/8/2022).
Persetujuan itu merupakan konsekuensi terhadap dibentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Dorongan dibentuknya Perppu juga sebagai langkah antisipasi terbentuknya satu provinsi baru lainnya di Papua, yakni Papua Barat Daya, yang kini sedang digodok undang-undangnya di Komisi II DPR RI.
2. Tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu masih di KPU

Doli menjelaskan sebelum Perppu disahkan, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru tersebut masih dilakukan KPU dan Bawaslu RI.
“Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Pemilu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru Papua dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI, sampai terbentuknya KPU dan Bawaslu di wilayah provinsi baru,” jelasnya.
3. Perlu penataan dapil di DOB Papua

Doli juga memberikan beberapa rekomendasi terkait terbentuknya tiga DOB Papua. Pertama, penataan daerah pemilihan (Dapil) di tiga provinsi baru Papua. Penataan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan bisa dilakukan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu, khususnya untuk Provinsi Papua.
“Kedua, sebagai akibat penataan dapil dan alokarsi kursi, dapat pula berpengaruh pada jumlah anggota DPR, seperti ketentuan Pasal 186 UU Pemilu. Maka perlu mengubah ketentuan pasal tersebut,” kata dia.
Terakhir, kata Doli, akibat pembentukan DOB Papua, perlu aturan mengenai jumlah anggota KPU Provinsi.
“Hal itu karena dengan adanya tiga DOB yang setingkat provinsi, maka dalam rangka menyelenggarakan pemilu di tingkat provinsi untuk memilih DPRP dan gubernur,” tuturnya.