Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Lebih dari 3 Orang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Penyelidikan atas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA masih terus dilakukan. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lebih dari tiga orang meninggal dunia dan ada 52 orang yang dikurung di kerangkeng Bupati Langkat.

"Sabtu-Minggu kemarin lebih dari satu (orang meninggal), ya terus sekarang dibilang tiga. Sebenarnya angka tiga itu angka Sabtu kemarin, itu yang kami bilang lebih dari satu (orang), dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah," ujar Anam, Senin (7/1/2022)

1. Komnas HAM temukan pola kekerasan kerangkeng manusia Bupati Langkat

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Anam mengatakan, Komnas HAM menemukan dugaan adanya pola, bentuk hingga alat kekerasan kerangkeng manusia Bupati Langkat. Hal ini diduga membuat lebih dari tiga orang tersebut meninggal dunia.

"Kalau soal kondisi dan sebagainya seperti yang sudah kami bilang sebelumnya, kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya," ujarnya.

2. Komnas HAM bakal periksa Bupati Langkat soal kerangkeng manusia

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Komnas HAM akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit terkait kerangkeng manusia di rumahnya. Setelah itu, Komnas HAM bakal menguji semua temua di lapangan dan keterangan yang didapat kepada ahli terkait.

"Setelah kepada bupati, kami akan uji semua temuan kami dengan ahli, ada ahli TPPO, dan ahli perbudakan modern, baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi,"  ujar Anam.

3. Kerangkeng manusia ditemukan saat KPK geledah rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, kerangkeng itu ditemukan KPK ketika menggeledah paksa rumah Terbit terkait kasus dugaan korupsi. Selain itu, ditemukan pula satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya.

Saat ini bukti-bukti tersebut sudah disita untuk diperiksa. KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri bukti yang ditemukan.

Terbit Rencana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
Aryodamar
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us