Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas HAM Luncurkan Kajian Pekerja Gig di Platform Digital
Komisioner Komnas HAM bidang pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Komnas HAM meluncurkan kajian yang menemukan kesenjangan perlindungan dan regulasi bagi pekerja gig di platform digital, meski Indonesia telah memiliki berbagai instrumen HAM dan ketenagakerjaan.

  • Jumlah pekerja gig di Indonesia naik dari sekitar 2,2 juta pada 2019 menjadi 4,3 juta pada 2024, mencakup pengemudi, kurir, pengajar, hingga pekerja kreatif daring.

  • Komnas HAM merekomendasikan penguatan regulasi, kepastian status kerja, akses jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019

Jumlah pekerja gig di Indonesia sekitar 2,2 juta orang.

2024

Jumlah pekerja gig meningkat menjadi 4,3 juta orang.

Senin (26/10/2026)

Komnas HAM meluncurkan kajian “Tinjauan HAM Pekerja Gig pada Perusahaan Platform Digital” dalam Peluncuran dan Dialog Publik di Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas HAM meluncurkan kajian “Tinjauan HAM Pekerja Gig pada Perusahaan Platform Digital” yang menemukan kesenjangan perlindungan dan pengaturan bagi pekerja gig.
  • Who?
    Komnas HAM, termasuk Komisioner Uli Parulian Sihombing dan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro, melibatkan pekerja gig serta lembaga pemerintah dan perusahaan platform digital.
  • Where?
    Peluncuran kajian dan dialog publik berlangsung di Jakarta.
  • When?
    Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • Why?
    Kajian diluncurkan karena Komnas HAM menemukan ketidakpastian status kerja, akses jaminan sosial, keselamatan kerja, pendapatan, transparansi algoritma, serta penyelesaian perselisihan bagi pekerja gig.
  • How?
    Komnas HAM merekomendasikan penguatan regulasi, perluasan jaminan sosial, penguatan keselamatan kerja, transparansi algoritma, partisipasi pekerja, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kepada Presiden, DPR, lembaga terkait, dan perusahaan digital.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Komnas HAM melihat pekerja gig seperti pengemudi dan kurir di aplikasi makin banyak. Jumlahnya naik jadi 4,3 juta orang. Tapi mereka belum selalu punya aturan kerja yang jelas, uang yang pasti, dan perlindungan kesehatan. Komnas HAM meminta pemerintah dan perusahaan digital membuat aturan lebih kuat agar para pekerja lebih aman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Peluncuran kajian Komnas HAM membuka ruang penting untuk menempatkan pesatnya ekonomi digital sejalan dengan perlindungan hak pekerja gig. Dengan meningkatnya jumlah pekerja di sektor ini, rekomendasi yang mencakup kepastian status, jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi algoritma, dan mekanisme pengaduan menunjukkan perhatian yang lebih menyeluruh terhadap kebutuhan mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Dr. Uli Parulian Sihombing, mengatakan Indonesia memiliki berbagai instrumen HAM, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan pengaturan sektoral. Namun, cakupannya belum merata yang mengakibatkan adanya kesenjangan dalam perlindungan dan pengaturan, khususnya bagi pekerja berbasis platform.

“Temuan kajian Komnas HAM, yaitu adanya kesenjangan pelindungan (protection gap) dan kesenjangan pengaturan (regulatory gap) dalam pelindungan pekerja gig,” kata Uli saat peluncuran dan dialog “Tinjauan HAM Pekerja Gig pada Perusahaan Platform Digital” di Jakarta, Senin (26/10/2026).

1. Jumlah pekerja gig meningkat menjadi 4,3 juta orang

GoFood, layanan online food delivery (gojek.com)

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat dari sekitar 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024.

Pekerja gig merupakan tenaga kerja yang memperoleh pekerjaan melalui sistem berbasis proyek, tugas, atau layanan, termasuk melalui platform digital. Mereka mencakup pengemudi, kurir, mencari pengajar, hingga pekerja kreatif yang menawarkan jasa secara daring.

“Angka ini merupakan gambaran bahwa ekonomi digital telah menjadi sumber penghidupan bagi semakin banyak warga, dan tenaga kerja di Indonesia, dan menjadi sektor ekonomi dan sosial pendukung esensial bagi kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujar Atnike.

2. Kepastian status dan jaminan perlindungan kerja masih menjadi persoalan

ilustrasi jenis peserta jaminan pensiun (Freepik.com/zenstock)

Komnas HAM menemukan adanya kesenjangan perlindungan dalam menentukan status dan hubungan kerja pekerja gig. Kondisi ini berkaitan dengan belum optimalnya cakupan aturan yang mampu menjawab karakteristik pekerjaan berbasis platform digital.

Uli Parulian mengatakan kesenjangan tersebut juga berkaitan dengan pembagian tanggung jawab antara pekerja, platform, dan negara, serta hak jaminan atau perlindungan lainnya.

“Kesenjangan juga berkaitan dengan akses terhadap jaminan sosial, kondisi kesehatan dan keselamatan kerja, kepastian pendapatan, transparansi pengelolaan berbasis algoritma, serta mekanisme keberatan, penyelesaian perselisihan, dan pemulihan,” kata dia.

3. Komnas HAM rekomendasikan penguatan regulasi

ilustrasi regulasi, aturan, peraturan, undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan penguatan kerangka kebijakan dan regulasi, untuk memberikan kepastian status serta cakupan perlindungan pekerja gig.

Rekomendasi lainnya mencakup perluasan akses terhadap jaminan sosial, memperkuat kesehatan dan keselamatan kerja, menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola algoritmik, memperkuat partisipasi dan representasi pekerja, serta menyediakan mekanisme pengaduan, penyelesaian perselisihan, dan pemulihan yang efektif.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian dan lembaga terkait, BPJS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah daerah, serta perusahaan penyelenggara layanan digital sesuai kewenangan masing-masing.

“Kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan selaras dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pekerja gig adalah bagian dari dunia kerja yang terus berkembang, dan berhak atas pekerjaan yang layak,” tutup Uli Parulian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article