Jakarta, IDN Times – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Dr. Uli Parulian Sihombing, mengatakan Indonesia memiliki berbagai instrumen HAM, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan pengaturan sektoral. Namun, cakupannya belum merata yang mengakibatkan adanya kesenjangan dalam perlindungan dan pengaturan, khususnya bagi pekerja berbasis platform.
“Temuan kajian Komnas HAM, yaitu adanya kesenjangan pelindungan (protection gap) dan kesenjangan pengaturan (regulatory gap) dalam pelindungan pekerja gig,” kata Uli saat peluncuran dan dialog “Tinjauan HAM Pekerja Gig pada Perusahaan Platform Digital” di Jakarta, Senin (26/10/2026).
