Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Minta Jokowi Jelaskan Maksud Kapolri Rekrut Novel Cs

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjelaskan, perihal rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit merekrut Novel Baswedan beserta 55 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Menurut Komnas HAM, pernyataan Kapolri secara tidak langsung diartikan sebagai sikap Presiden Jokowi.

"Penting bagi Komnas HAM untuk mendapat penjelasan dari presiden secara langsung. Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, Rabu (29/9/2021).

1. Penjelasan langsung dari Presiden dinilai penting

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (dok. Humas Komnas HAM)

Anam mengatakan penjelasan presiden penting karena salah satu rekomendasi Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), adalah pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang-Undang terkait alih status. Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan.

"Selain itu, temuan faktual Komnas menyatakan pelaksanaan dari TWK melanggar HAM, salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung, dan ada yang ilegal. Kondisi ini harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden," kata dia.

2. Komnas HAM berharap mendapat penjelasan langsung dari Jokowi

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Anam mengingatkan, Jokowi pernah mengarahkan agar pengalihan status menjadi ASN KPK tak boleh merugikan pegawai. Arahan tersebut merupakan salah satu dasar rekomendasi selain putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rekomendasi kami tetap kami jadikan rujukan utama, dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait substansi penjelasan Kapolri," kata dia.

3. Kapolri sudah minta restu Jokowi

default-image.png
Default Image IDN

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berniat meminang 56 pegawai nonaktif KPK yang bakal dipecat 30 September 2021 menjadi anggota Polri. Mereka diharapkan bisa memperkuat Polri, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo dalam siaran persnya melalui video, Selasa (28/9/2021).

Untuk menunaikan niat tersebut, Listyo telah bersurat meminta restu Persiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia mengklaim Jokowi sudah membalas surat dan setuju dengan niatnya. Ia pun diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Kapolri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us