Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas HAM: Rehabilitasi Aceh Pascabanjir Wajib Berdasarkan Hak Asasi
Penyintas banjir Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, memperbaiki rumahnya secara mandiri, Sabtu (7/3/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • Komnas HAM menegaskan rehabilitasi pascabanjir Aceh harus berlandaskan prinsip HAM, termasuk hak atas hunian layak, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
  • Pemerintah Aceh menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari dengan fokus pada koordinasi lintas sektor serta pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan pengungsi.
  • Mendagri menyebut wilayah Sumatra Barat dan Utara hampir selesai masa transisinya, sementara Aceh memperpanjang periode tersebut agar proses pemulihan berjalan lebih optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
akhir 2025

Banjir besar melanda wilayah Sumatra, termasuk Aceh, menyebabkan kerusakan luas dan memicu proses pemulihan pascabencana.

29 Januari 2026

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, berdasarkan surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK.

29 April 2026

Masa awal transisi darurat menuju pemulihan di Aceh dijadwalkan berakhir pada tanggal ini sebelum akhirnya diperpanjang hingga Mei.

12 Mei 2026

Mendagri Tito Karnavian menyatakan masa tanggap darurat di Sumatra telah berakhir dan wilayah terdampak memasuki tahap transisi menuju pemulihan; untuk Aceh masa transisi diperpanjang sedikit.

13 Mei 2026

Komnas HAM melalui Atnike Nova Sigiro menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM dalam rehabilitasi dan pemulihan Aceh pascabanjir serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komnas HAM mendorong penerapan prinsip hak asasi manusia dalam proses rehabilitasi dan pemulihan pascabanjir di Aceh, termasuk pembangunan hunian tetap serta pemenuhan hak dasar bagi kelompok rentan.
  • Who?
    Komnas HAM melalui anggota Atnike Nova Sigiro, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pemerintah pusat dan daerah yang terlibat dalam penanganan bencana.
  • Where?
    Kegiatan dan kebijakan berlangsung di Provinsi Aceh, dengan pembahasan juga mencakup wilayah terdampak lain seperti Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
  • When?
    Pernyataan Komnas HAM disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026. Masa transisi darurat ke pemulihan di Aceh berlangsung sejak 29 Januari hingga diperpanjang sampai Mei 2026.
  • Why?
    Penerapan prinsip HAM dianggap penting agar proses rehabilitasi menjamin hak atas tempat tinggal layak, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, serta perlindungan bagi kelompok rentan pascabencana banjir besar akhir 2025.
  • How?
    Pemerintah menjalankan masa transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari dengan koordinasi lintas sektor, penyediaan kebutuhan dasar warga terdampak, serta pembangunan sistem tanggap bencana yang lebih responsif terhadap HAM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di Aceh ada banjir besar, terus banyak rumah rusak. Sekarang pemerintah bikin rumah baru buat orang-orang yang kehilangan tempat tinggal. Komnas HAM bilang semua orang harus dapat rumah yang layak dan hak lain seperti sekolah, kerja, dan sehat. Gubernur Aceh bilang sekarang masih masa perbaikan supaya semua bisa aman lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah pemerintah dan Komnas HAM dalam pemulihan pascabanjir di Aceh menunjukkan komitmen kuat terhadap pendekatan yang berpusat pada manusia. Upaya mempercepat pembangunan hunian tetap, memastikan hak dasar warga, serta memperpanjang masa transisi demi kesiapan penuh mencerminkan koordinasi lintas sektor yang serius untuk menjamin pemulihan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh penyintas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penerapan prinsip HAM dalam proses pemulihan dan rehabilitasi di Aceh pascabanjir Sumatra yang menghantam pada akhir 2025 lalu. Salah satu aktivitas yang terus dikebut oleh pemerintah pusat yakni pembangunan hunian tetap bagi warga.

Anggota Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan, ada tujuh aspek hak atas tempat tinggal yang layak dan perlu menjadi panduan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana.

"Pertama, kepastian hukum tenurial, ketersediaan layanan, material, sarana, dan prasarana, keterjangkauan, kelayakhunian, aksesibilitas, lokasi dan kecukupan atau kelayakan budaya," ujar Atnike di dalam keterangan pada Rabu (13/5/2026).

Atnike mengatakan, selain memperoleh hak atas tempat tinggal yang layak, ada sejumlah hak asasi lainnya yang penting untuk diperhatikan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana. Di antaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak kelompok rentan seperti anak, penyandang difabel, dan orang lanjut usia.

1. Komnas HAM sebut masih ada penyintas yang belum bisa akses kebijakan pemulihan bencana

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Atnike juga mencatat masih ada gap antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pemulihan serta rehabilitasi bencana. Selain itu, kelompok masyarakat yang rentan seperti penyandang difabel dan masyarakat yang hidup di dekat wilayah hutan masih belum bisa mengakses kebijakan pemulihan bencana.

"Maka, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi terhadap akar masalah dan sistem mitigasi ke depan untuk mencegah bencana serupa terjadi lagi, baik di Aceh atau wilayah lain di Indonesia," kata Atnike.

Selain itu, pemerintah juga perlu membangun sistem tanggap bencana yang lebih responsif sehingga ketika terjadi bencana maka masyarakat terdampak dapat dengan segera bisa memperoleh bantuan dan pemulihan.

"Kami berharap agar pemerintah segera menyusun kebijakan tata kelola bencana (grand design) yang lebih responsif terhadap HAM," kata dia.

2. Aceh kini berstatus transisi darurat menuju ke pemulihan bencana

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem (baju putih). (Dokumentasi Humas Pemprov Aceh untuk IDN Times)

Sementara, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan peralihan penanganan bencana Aceh dari status tanggap darurat ke transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari. Seharusnya, masa transisi itu berakhir 29 April 2026, tetapi diperpanjang hingga Mei.

"Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,"ujar Mualem, dikutip dari situs resmi Pemprov Aceh.

Putusan ini berdasarkan hasil mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim BPBA secara khusus Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh. 

Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan beberapa hal yang krusial selama masa transisi. Prioritas utama, kata Mualem, mencakup keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.

Kemudian, pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana berjalan baik di Aceh.

3. Masa transisi di Sumatra Barat dan Sumatra Utara sudah hampir berakhir

Helikopter EC-725/H225M Caracal milik TNI Angkatan Udara (AU) ketika mendarat di lereng bukit yang memiliki kemiringan tajam untuk mendistribusikan bantuan bagi korban banjir Sumatra. (Dinas Penerangan TNI AU)

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, masa tanggap darurat telah dilalui sehingga saat ini wilayah yang terdampak sudah berangsur-angsur memasuki tahap transisi menuju ke pemulihan.

"Untuk Sumatra Utara dan Sumatra Barat, masa transisi disebut hampir selesai. Sedangkan, Aceh diperpanjang sedikit sebelum masuk ke tahapan pemulihan penuh. Karena sekarang ini sebetulnya kita sedang masuk, sudah melewati (fase) darurat, masuk ke sekarang transisi (menuju pemulihan)," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan oleh Tito usai rapat progres percepatan rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana Sumatra bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Tito menjelaskan, sejumlah layanan dasar di daerah terdampak telah kembali berjalan normal. Contohnya, layanan rumah sakit di seluruh Kabupaten Aceh Tamiang sudah kembali normal, meskipun masih ada beberapa puskesmas pembantu di desa-desa yang dalam proses penanganan.

Editorial Team