Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penerapan prinsip HAM dalam proses pemulihan dan rehabilitasi di Aceh pascabanjir Sumatra yang menghantam pada akhir 2025 lalu. Salah satu aktivitas yang terus dikebut oleh pemerintah pusat yakni pembangunan hunian tetap bagi warga.
Anggota Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan, ada tujuh aspek hak atas tempat tinggal yang layak dan perlu menjadi panduan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana.
"Pertama, kepastian hukum tenurial, ketersediaan layanan, material, sarana, dan prasarana, keterjangkauan, kelayakhunian, aksesibilitas, lokasi dan kecukupan atau kelayakan budaya," ujar Atnike di dalam keterangan pada Rabu (13/5/2026).
Atnike mengatakan, selain memperoleh hak atas tempat tinggal yang layak, ada sejumlah hak asasi lainnya yang penting untuk diperhatikan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana. Di antaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak kelompok rentan seperti anak, penyandang difabel, dan orang lanjut usia.
