Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI HAM mengungkap adanya dugaan seorang perempuan berinisial VK yang memberikan jasa kencan untuk F di Kupang. F sendiri kini jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Komnas HAM merekomendasikan Ditreskrimum Polda NTT memeriksa VT. Rekomendasi telah disampaikan kepada Ditreskrimum Polda NTT sejak minggu lalu, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan temuan Komnas HAM di Kupang memang benar VK diduga menyediakan jasa kencan untuk F ini. Komnas HAM juga merekomendasikan Ditreskrimum Polda NTT untuk memeriksa VK, Komnas HAM sudah sampaikan ke Ditreskrimum Polda NTT minggu lalu," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing kepada IDN Times, Sabtu (5/4/2025).