Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Minta Eks Kapolres Ngada Diperiksa Penyakit Menular Seks

Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025). (x.com/Divisi Humas Polri)
Intinya sih...
  • Komnas HAM meminta pemeriksaan kesehatan mantan Kapolres Ngada terkait kasus kekerasan seksual pada anak, karena salah satu korban positif penyakit menular seksual.
  • Tiga korban anak berusia 6, 13, dan 16 tahun terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Komnas HAM meminta pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi sehat mereka.
  • Fajar menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Komnas HAM meminta Polri mengungkap peran serta perantara dan menindaklanjuti kasus dengan profesional.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diperiksa kesehatannya terkait kasus kekerasan seksual pada anak.

Komnas HAM berharap adanya pemeriksaan kesehatan soal penyakit menular seksual, karena salah satu korban anak disebut positif penyakit menular seksual.

"Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap saudara Fajar, terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan persnya di YouTube Komnas HAM, dikutip Jumat (28/3/2025).

1. Komnas HAM meminta pemeriksaan kesehatan pada tiga korban anak

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Dalam kasus ini, tiga korban berusia anak yakni korban berusia enam tahun yang pada saat kejadian kekerasan seksual masih berusia lima tahun, kemudian 13 tahun dan 16 tahun.

Komnas HAM juga meminta adanya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak, untuk memastikan ketignya adalam kondisi sehat. Serta tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.

2. Cari anak melalui perantara V dan disediakan F

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh tersangka Fajar melibatkan peran serta perantara, dan atau dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Fajar menggunakan perantara seorang perempuan berinisial V untuk mencari anak di bawah umur. Kemudian V meminta F, yang merupakan tersangka usia 20 tahun, untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Fajar.

Fajar juga meminta F dibawakan anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan. Maka dibawalah anak usia lima tahun saat ini. Disebutkan bahwa tanpa diketahui F, Fajar ternyata melakukan kekeraan seksual dan merekamnya, hinngga video disebarluaskan di situs porno Australia.

Belum ditemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut. Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16  tahun yang ditemui melalui MiChat, dan anak berusia 13 tahun lewat perantara anak usia 16 tahun itu.

"Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang, atas nama saudara Fajar," kata Uli.

3. Minta adanya pengungkapan penggunaan Fangki Dae saat Fajar pesan kamar

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komnas HAM meminta Polri menindaklanjuti temuan kasus kekerasan seksual dengan memproses hukum Fajar dan F secara profesional, serta mengungkap peran V yang diduga perantara. Selain itu, Polri diminta menyelidiki penggunaan nama Fangki Dae oleh Fajar saat memesan kamar hotel pada 25 Januari 2025.

Penyelidikan juga harus mencakup perantara lain yang terlibat, serta pemesanan hotel di Kupang pada berbagai tanggal. Komnas HAM juga mendorong koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk restitusi dan kompensasi bagi korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us