Komnas HAM: Kapolri Harus Dalami Peran V di Kasus Eks Kapolres Ngada

- Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendalami peran V sebagai perantara AKBP Fajar dalam mencari korban anak.
- Perempuan berinisial F juga terlibat dalam kasus ini, mengantar korban berusia enam tahun pada Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024.
- Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur melalui perantara V dan MiChat, serta melanggar hak anak sesuai undang-undang yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mendalami peran V, dalam kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Fajar disebut menggunakan perantara V untuk mencari anak di bawah umur. Setelah itu, V meminta F tersangka usia 20 tahun untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada Fajar. F lalu membawakan anak pada Fajar.
"Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai berikut, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menemukan dan mengungkap peran V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya di YouTube Komnas HAM, dikutip Jumat (28/3/2025).
1. Peran F yang bawa anak untuk Fajar

Selain V ada juga peran seorang perempuan berinisal F berusia 20 tahun dalam kasus ini. Dia disebut mengantar korban berusia enam tahun, atau yang saat kejadian berusia lima tahun, pada Fajar yang menunggu di Hotel Kristal. Kasus ini terjadi 11 Juni 2024.
Maka, Komnas HAM juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses hukum Fajar dan F secara profesional, transparan, akuntabel dan
yang berkeadilan bagi korban.
2. Tanpa diketahui F nyatanya Fajar mencabuli dan merekam aksi kekerasan seksual

Dalam kasus ini, Fajar menggunakan perantara V untuk mencari anak di bawah umur. V kemudian meminta F membawa anak perempuan. Setelah itu F akhirnya membawa anak berusia enam tahun pada Fajar. Namun disebut tanpa diketahui F nyatanya Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusial tersebut.
Video yang direkam dan disebarluaskan oleh Sdr. Fajar dilakukan tanpa konsen korban anak enam tahun dan dilakukan, sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur.
"Belum ditemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut," kata Uli.
3. Fajar lakukan kekerasan seksual pada anak 16 dan 13 tahun
Selain itu, Fajar juga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 tahun melalui perantara anak usia 16 tahun. Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar.
"Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menilai bahwa Sdr. Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Uli.