Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan: Kasus Mutilasi Madiun Bukan Sekadar Konflik
Dwi Bagus Martono pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat memperagakan pembakaran Dini dan anaknya. (IDN Times/Riyanto)
  • Komnas Perempuan menyoroti relasi kuasa dan rasa kepemilikan dalam hubungan pasangan yang dapat berujung pada kekerasan terhadap perempuan.

  • Penyidik diminta menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan, bukan hanya dugaan kecemburuan atau emosi.

  • Status perkawinan siri dinilai tidak boleh mengabaikan riwayat kekerasan maupun hak korban dan keluarga atas keadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (29/10/2026)

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyoroti relasi kuasa dan rasa kepemilikan dalam hubungan pasangan saat merespons dugaan perkara di Madiun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan pembunuhan DH dan anaknya, A, di Madiun, Jawa Timur, disoroti sebagai perkara yang berkaitan dengan relasi kuasa dan rasa kepemilikan.
  • Who?
    DH (30) dan anaknya, A (4), menjadi korban. DB (40), suami siri DH, diduga sebagai pelaku. Komnas Perempuan menyampaikan sorotan dan permintaan kepada penyidik.
  • Where?
    Madiun, Jawa Timur.
  • When?
    Pernyataan Dahlia dikutip Kamis (29/10/2026). Riwayat kekerasan yang diminta untuk ditelusuri terjadi sebelum kejadian.
  • Why?
    Komnas Perempuan menilai relasi yang timpang, rasa kepemilikan, ancaman, dan kontrol perlu ditelusuri dalam perkara tersebut.
  • How?
    DB diduga melakukan kekerasan terhadap DH dan anaknya. Komnas Perempuan meminta polisi menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan, termasuk perlakuan terhadap jenazah korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dahlia dari Komnas Perempuan menyoroti dugaan kekerasan terhadap DH dan anaknya, A, di Madiun. DB, suami siri DH, diduga melakukan perbuatan itu. Komnas Perempuan meminta polisi mencari riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelumnya. Status nikah siri tidak boleh membuat korban dan keluarga kehilangan keadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sorotan Komnas Perempuan memperluas perhatian terhadap riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan dalam relasi personal. Pernyataan ini juga menegaskan bahwa status perkawinan siri tidak semestinya mengurangi hak korban dan keluarga atas keadilan. Fokus tersebut memberi ruang bagi penelusuran perkara secara lebih menyeluruh, tidak berhenti pada dugaan kecemburuan atau emosi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyoroti relasi kuasa dan rasa kepemilikan dalam hubungan pasangan yang dapat berujung pada femisida. Hal ini disampaikan merespons dugaan pembunuhan DH (30) dan anaknya, A (4), di Madiun, Jawa Timur, yang diduga dilakukan DB (40), suami siri korban.

"Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa," ujar Dahlia, dikutip Kamis (29/10/2026).

1. Rasa kepemilikan bisa berujung kekerasan mematikan

Tersangka pembunuban mutilasi, Dwi Bagus Martono. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dahlia mengatakan femisida dalam relasi personal rentan terjadi ketika pasangan berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat terhadap perempuan. Relasi yang timpang membuat tindakan perempuan di luar kehendak pasangan berisiko dibalas dengan kekerasan.

2. Polisi diminta telusuri riwayat kekerasan

Barang bukti yang disita polisi dari kejahatan kasus pembunuhan mutilasi di Madiun. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, meminta penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan motif kecemburuan atau emosi. Riwayat ancaman dan kontrol sebelum pembunuhan perlu ditelusuri untuk mengungkap pola kekerasan yang dialami korban.

"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," kata Yuni.

3. Status nikah siri tak boleh menghambat keadilan

Konferensi pers pembunuhan mutilasi. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dahlia juga meminta aparat membaca hubungan korban dan terduga pelaku sebagai relasi yang sarat kontrol. Status perkawinan siri tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan riwayat kekerasan atau mengurangi hak korban dan keluarga atas keadilan.

"Kami mendorong aparat penegak hukum membaca relasi ini sebagai relasi personal yang sarat kontrol, dan tidak menjadikan status siri sebagai alasan untuk mengabaikan riwayat kekerasan sebelumnya," ujar Dahlia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article