Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus perempuan 29 tahun bernama Dini Sera Afrianti atau Andini, yang dianiaya hingga tewas oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR.
Komnas Perempuan menyatakan kekerasan dalam pacaran adalah jenis kekerasan pada perempuan nomor dua tertinggi di ruang personal. Di urutan pertama, ada kekerasan pada istri. Ini berdasarkan laporan Komnas Perempuan lima tahunan.
“Bahkan di 2022 dilaporkan 3.950 kasus, naik lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan dalam pacaran termasuk kekerasan fisik dalam berbagai tindak penganiayaan; kekerasan psikis seperti larangan berteman dengan pihak lain, penguntit, pelecehan dan pengerdilan kepercayaan diri; dan kekerasan seksual seperti eksploitasi seksual, perkosaan dan pemerasan untuk tujuan seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, kepada IDN Times, Selasa (9/10/2023).