Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPRD Diduga Aniaya Kekasih, Begini Fenomena Kekerasan Pacaran

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Seorang wanita berinisial AG diduga menjadi korban kekerasan dalam pacaran. Kekerasan dilakukan oleh anggota DPRD Takalar di Sulawesi Selatan. AG inisial perempuan itu disebut mengalami penganiayaan di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Fenomena kekerasan dalam pacaran bukan hal yang baru dalam sebuah hubungan. Komnas Perempuan mencatat, data pengaduan yang tertuang dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 menyebut ada 422 kasus kekerasan dalam pacaran yang diadukan. Kekerasan dalam pacaran masuk dalam kategori ranah personal.

Sementara, Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) 2023 juga mencatat, berdasarkan hubungan, ada 3.234 pacar yang menjadi pelaku kekerasan.

1. Ada 3.528 kasus kekerasan dalam pacaran ditangani lembaga layanan

IDN Times/Indiana Malia

Sementara itu, dari 9.806 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan, ada 3.528 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) yang dialami perempuan. Kekerasan jenis ini berada berdampingan datanya dengan kekerasan ranah personal lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan mantan suami dan mantan pacar, kekerasan terhadap istri (KTI), hingga kekerasan anak perempuan.

Komnas Perempuan dalam CATAHU 2023 menjelaskan, secara substantif KTI dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan
dalam relasi personal dimana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim atau asmara.

"Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam KTI status mereka adalah suami dan istri, maka UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk melindungi korban, sedangkan KDP belum ada aturan hukum spesifik, dan dapat merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam KUHP," seperti dikutip IDN Times, Selasa (5/9/2023).

2. Superioritas, dominasi dan agresi pelaku memanfaatkan cinta korban

Ilustrasi pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam KDP berlaku siklus kekerasan dan bentuk kekerasan berlapis dan berulang. Ini termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi serta secara khusus adanya ingkar janji kawin.

Komnas Perempuan menjelaskan, superioritas, dominasi dan agresi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan cinta korban terhadap pelaku. Mengumbar janji manis pernikahan ketika kekerasan termasuk kekerasan seksual terjadi dan berulang juga bisa terjadi. Ada juga kondisi saat pelaku bertanggung jawab ketika korban hamil.

"Komnas Perempuan memberikan perhatian KDP yang diduga dilakukan oleh Anggota TNI atau Polri, dimana pelaku menggunakan status kemiliterannya dan patronase sipilmiliter di Indonesia untuk menaklukkan Korban," tulis Komnas Perempuan.

3. Ingkar janji kawin dan pemaksaan aborsi bentuk kekerasan dalam relasi pacaran

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ingkar janji kawin jadi satu hal yang disoroti Komnas Perempuan dalam bentuk kekerasan dalam relasi pacaran. Janji kawin jadi pola yang ditawarkan pelaku saat melakukan hubungan seksual atau mendapat keuntungan seksual.

Ingkar janji kawin ini dipengaruhi nilai patriarki, di mana perempuan dimanipulasi karena punya capaian menikah atau berkeluarga. Karena relasi yang timpang ini, ingkar janji kawin, menurut Komnas Perempuan dimaknai dengan bentuk eksploitasi seksual.

Selain adanya bentuk ingkar janji kawin, pemaksaan aborsi juga jadi bentuk kekerasan dalam pacaran. Perempuan jadi korban eksploitasi seksual dan mendapat kekerasan psikis dan fisik dengan pemaksaan aborsi.

 

4. Kekerasan mantan pacar, terjadi meski hubungan sudah usai

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, putusnya relasi pacaran tidak dengan sendirinya juga memutus siklus kekerasan pada perempuan. Korban berpotensi alami beragam kekerasan seperti fisik, psikis, hingga seksual. 

Salah satu pola kekerasan mantan pacar dilakukan dengan kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini dilakukan pelaku dengan memanipulasi jejak digital korban yang dikuasai, salah satunya dalam upaya menguasai agar perempuan bisa dinikahi.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us