Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai praktik merekam perempuan tanpa persetujuan lalu menyebarluaskannya sebagai konten merupakan pelanggaran hak privasi dan hak asasi manusia. Sorotan itu mencuat setelah polemik dugaan perekaman seorang usher GIIAS 2026 tanpa persetujuan yang kemudian dijadikan konten media sosial.
"Sedangkan dalam kasus perekaman tanpa izin secara khusus merupakan bentuk dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) karena difasilitasi teknologi di mana tindak kekerasan tersebut memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas," Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/8/2026).
