Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan: Pria Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin itu Kekerasan
Ilustrasi perekaman retina dengan orb dari layanan WorldID (IDN Times/Misrohatun)
  • Komnas Perempuan menilai perekaman perempuan tanpa persetujuan dan penyebarannya sebagai konten melanggar hak privasi serta hak asasi manusia.
  • Devi Rahayu menyebut perekaman tanpa izin dapat menjadi kekerasan berbasis gender online apabila bermaksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas.
  • Usher GIIAS 2026 meminta videonya dihapus; setelah polemik meluas, video diturunkan dan Ebe Martono meminta maaf.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah video seseorang boleh diunggah tanpa izin?
Vote Now
3 Agustus 2026

Ebe Martono menyampaikan permintaan maaf. Video akhirnya diturunkan setelah polemik meluas di media sosial.

Rabu (5/8/2026)

Devi Rahayu menyampaikan penilaian Komnas Perempuan mengenai perekaman tanpa izin sebagai bentuk KBGO dalam kasus tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah video seseorang boleh diunggah tanpa izin?
Vote Now
  • What?
    Komnas Perempuan menilai perekaman perempuan tanpa persetujuan dan penyebarannya sebagai konten melanggar hak privasi dan hak asasi manusia.
  • Who?
    Komnas Perempuan, Komisioner Devi Rahayu, seorang usher GIIAS 2026, dan kreator konten Ebe Martono terlibat dalam polemik ini.
  • Where?
    Perekaman disebut terjadi saat seorang usher berinteraksi dengan Ebe Martono di GIIAS 2026.
  • When?
    Ebe Martono menyampaikan permintaan maaf pada 3 Agustus 2026. Devi Rahayu menyampaikan penilaian Komnas Perempuan, dikutip Rabu (5/8/2026).
  • Why?
    Komnas Perempuan menilai tindakan itu dapat bermaksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas dan menempatkan perempuan sebagai objek konten digital.
  • How?
    Rekaman diunggah bertema cara mendekati perempuan. Permintaan penghapusan sempat ditolak, lalu video diturunkan setelah polemik meluas di media sosial.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah video seseorang boleh diunggah tanpa izin?
Vote Now

Seorang kakak usher di GIIAS 2026 bilang dirinya direkam tanpa izin oleh Ebe Martono. Videonya dipakai untuk konten cara mendekati perempuan. Kakak usher minta video dihapus. Komnas Perempuan bilang itu bisa melanggar privasi. Setelah banyak orang membahasnya, video diturunkan dan Ebe Martono meminta maaf.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah video seseorang boleh diunggah tanpa izin?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai praktik merekam perempuan tanpa persetujuan lalu menyebarluaskannya sebagai konten merupakan pelanggaran hak privasi dan hak asasi manusia. Sorotan itu mencuat setelah polemik dugaan perekaman seorang usher GIIAS 2026 tanpa persetujuan yang kemudian dijadikan konten media sosial.

"Sedangkan dalam kasus perekaman tanpa izin secara khusus merupakan bentuk dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) karena difasilitasi teknologi di mana tindak kekerasan tersebut memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas," Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/8/2026).

1. Dinilai melanggar hak privasi

ilustrasi perekaman di HP (pexels.com/Lisa from Pexels)

Komnas Perempuan menyebut pengambilan video tanpa persetujuan dan penyebarluasan informasi pribadi merupakan pelanggaran hak privasi. Menurut lembaga itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam UUD 1945 serta larangan penggunaan data pribadi dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

"Pelanggaran privasi, mengambil dan menyebarluaskan data pribadi atau kegiatan seseorang tanpa izin merupakan tindakan melanggar hak privasi seseorang," kata dia.

2. Perempuan tidak boleh dijadikan objek

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu Devi juga menjelaskan dalam kasus tertentu, tindakan itu juga dapat dikategorikan sebagai doxing.

Komnas Perempuan menyoroti konten yang menempatkan perempuan sebagai objek demi kepentingan konten digital. Menurut lembaga itu, cara pandang tersebut dapat memenuhi unsur kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

"Tindakan meletakkan perempuan sebagai 'objek' tentu merupakan tindakan yang merendahkan mertabat perempuan," ujarnya.

3. Usher GIIAS diduga direkam tanpa izin, pelaku minta maaf

ilustrasi perekaman di HP (pexels.com/Vanessa Garcia)

Kasus bermula ketika seorang usher GIIAS 2026 mengaku direkam tanpa persetujuan saat berinteraksi dengan kreator konten Ebe Martono. Rekaman tersebut kemudian diunggah dengan tema cara mendekati perempuan. Korban menyatakan tidak mengetahui dirinya direkam dan meminta video dihapus.

Permintaan itu sempat ditolak dengan alasan pengambilan gambar dilakukan di ruang publik. Setelah polemik meluas di media sosial, video akhirnya diturunkan dan Ebe Martono menyampaikan permintaan maaf pada 3 Agustus 2026.

Ikut pilih pendapatmu soal perekaman tanpa izin

Apakah video seseorang boleh diunggah tanpa izin?

See More
Tidak boleh tanpa persetujuan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Boleh jika di ruang publik

Editorial Team

Related Article