Jakarta, IDN Times - Berbagai kasus pembunuhan perempuan menyeruak di media massa. Kasus-kasus ini mengindikasikan tindakan femisida pada perempuan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan perhatian pada femisida semakin kuat dengan adanya Deklarasi Wina tentang Femisida (2012). Melalui deklarasi tersebut diketahui secara umum tentang kondisi dan faktor apa saja yang melatarbelakangi femisida
"Perbedaan femisida dengan homicide adalah motivasi gender yang berakar dari ketidakadilan gender terhadap perempuan," kata dia kepada IDN Times, Selasa (7/5/2024).