Korupsi Timah, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Helena terbukti korupsi dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Menghukum terdakwa Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," sambungnya.
Selain itu, Helena juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar. Namun, Jaksa juga memperhitungkan sejumlah aset yang telah disita.