Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang kasus korupsi Timah (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung divonis dua dan empat tahun penjara. Mereka dinilai terbukti terlibat korupsi yang merugikan negara RP300 triliun tersebut.

Mereka adalah Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo. Amir dan Suranto sama-sama divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Pembedanya, Suranto juga divonis untuk membayar uang pengganti korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Sementara, Rusbani hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Denda tersebut harus dibayar atau digantikan kurungan penjara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di