4 Terdakwa Korupsi Timah Rp300 T Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Empat Terdakwa korupsi PT Timah dituntut penjara delapan dan 14 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun itu.
Keempat terdakwa itu yakni Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).
Jaksa menuntut Aon 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider setahun kurungan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti korupsi Rp3,66 triliun.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang penggant," imbuhnya.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa dalam membuat tuntutan. Aon dinilai tak mendukung program penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aon dinilai membuat kerugian negara yang sangat besar. Perbuatannya juga merusak lingkungan yang sangat masif.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang sangat besar," ujarnya. "Hal meringankan, Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.".