KPAI Spill Pembahasan Batas Usia Medsos Anak: Minimal 13 Tahun?

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap perkembangan rapat pembahasan penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melihat kondisi dunia digital yang kini semakin berbahaya bagi anak.
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan saat ini yang tengah menjadi perdebatan adalah batasan usia berapa anak bisa memiliki akun media sosialnya sendiri. Dalam rapat yang sempat dilaksanakan Komdigi dengan sejumlah lembaga dan akademisi, KPAI menyatakan pembahasan yang berkembang mengarah pada pembatasan usia 13 hingga 15 tahun ke atas.
"Sekarang ini yang akan menjadi perdebatan inti dalam pembahasan nanti adalah soal usia. Usia berapa anak boleh memiliki akun media sosial. Kemarin sementara pembahasan yang sudah berkembang itu antara 13, 14 dan 15 ke atas," kata Kawiyan dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Rabu (12/2/2025).
1. Harus ada konfirmasi dan klarifikasi dari orang tua

Maka itu, jika memang nanti aturan ini ditetapkan, maka anak-anak yang masih berusia 13 tahun ke bawah belum boleh memiliki akun media sosial mereka sendiri.
Anak yang sudah boleh punya akun media sosial sendiri juga akan dikenakan syarat yang ketat.
"Misalnya, harus ada konfirmasi dan klarifikasi dari orang tua langsung dan sebagainya," kata Kawiyan.
2. Hak dasar anak untuk dapat informasi dan terlindungi

Kawiyan menjelaskan sikap KPAI jelas anak memiliki hak yang sangat mendasar, yaitu hak untuk mendapatkan informasi dan terlindungi dari informasi yang mereka dapatkan.
"Informasi yang boleh dikonsumsi atau didapat oleh anak adalah informasi yang mendukung ketumbuh kembang mereka, untuk kepentingan masa depan mereka. Kemudian informasi yang memberi perlindungan, adalah agar anak tidak menjadi korban dari era digital ini yang semuanya serba canggih," katanya.
3. Kuatkan hingga konkretkan pembatasan di PSE

Selain pembatasan usia anak, KPAI mendorong perlunya menerapkan kewajiban hingga larangan dari penyelenggara sistem elektronik (PSE), terkait perlindungan anak di ranah digital.
Ketua KPAI, Ai Maryati, mengatakan salah satunya, misalnya, mengenai adanya iklan, fitur layanan yang kerap mengganggu anak. Padahal tidak dicari dan bahkan datang dengan sendirinya.
"Ini tentu berkorelasi dengan perlindungan data dan algotem elektronik kita. Nah, itu sudah beberapa hal sudah termaktub dalam Undang-Undang ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata dia.
Karena saat ini pemerintah juga sedang melengkapi penguatan aturan teknis, yakni berupa turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau PDP.
"Tim kajian ini gitu saya kira harus lebih mengkuatkan, mengkonrketkan pembatasan-pembatasan yang dimaksud," kata Ai.