Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan, ke luar negeri. Hal ini dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).