Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergiaan ke luar negeri. Lima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas Enembe.

"Cegah pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).

1. Istri Lukas masuk daftar nama pencegahan oleh KPK

Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari informasi yang didapat IDN Times, salah satu nama yang dicegah adalah istri dari Lukas Enembe yakni Yulce Wenda.

Empat nama lainnya adalah Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto, serta Gibbrael Isaak.

2. Pencegahan dilakukan sejak akhir 2022

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Kelimanya dicegah pergi ke luar negeri dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Untuk Yulce Wenda aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 hingga 7 Mar 2023.

Lusi Kusuma Dewi dalam daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023, kemudian Dommy Yamamoto serta Jimmy Yamamoto sejak 15 November 2023 hingga 15 Mei 2024. Serta nama Gibbrael Isaak sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

3. Diduga menerima uang suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp10 miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Januari 2023. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022 dalam dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Kini Lukas sudah ditahan KPK hingga 30 Januari 2023.

Lukas Enembe adalah Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Penangkapan juga berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas melalukan penyeranhan markas Mako Brimob Kotaraja.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 miliar dan diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Dalam perkara ini, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwi Agustiar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us