Tidak Semua Honorer, Cuma 3 Kriteria Ini yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

- Hanya 3 kriteria honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu
- Proses usulan dan penerbitan SK PPPK paruh waktu
- Kriteria honorer yang dipastikan tidak akan mendapat SK
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan mengenai proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini dikeluarkan untuk menata ulang status tenaga non-ASN sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, hanya ada tiga kriteria utama yang diprioritaskan dan dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.
Berikut tiga kelompok tenaga honorer yang menjadi fokus utama dan dianggap paling berhak untuk segera diangkat.
1. Ini 3 kelompok tenaga honorer yang segera diangkat jadi PPPK paruh Waktu

Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya honorer yang memenuhi salah satu dari tiga syarat di bawah ini yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu:
1. Honorer yang Terdaftar dan Gagal CPNS 2024: Kelompok ini mencakup tenaga honorer yang datanya telah tercantum dalam basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, tetapi tidak berhasil lolos.
2. Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi: Mereka adalah tenaga honorer yang telah berpartisipasi dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun pada akhirnya tidak mendapatkan alokasi formasi.
3. Honorer Gagal Penempatan Karena Kuota: Kelompok ini terdiri dari tenaga honorer yang juga mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi gagal ditempatkan karena adanya keterbatasan kuota formasi yang tersedia di instansi terkait.
2. Proses usulan dan penerbitan SK

Instansi telah menetapkan kebutuhan PPPK paruh waktu antara 7–20 Agustus 2025, dan MenPAN-RB menetapkan alokasi usulan pada tanggal 21–30 Agustus 2025.
Setelah itu, pengumuman alokasi diumumkan antara 22 Agustus hingga 1 September, dan daftar riwayat honorer (DRH) PPPK paruh waktu dibuka hingga pertengahan September.
Penerbitan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober–November 2025.
3. Kriteria honorer yang dipastikan tidak akan mendapat SK

Honorer yang berhasil mendapat SK PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) meski dengan kontrak kerja paruh waktu. Beberapa hak dan kewajiban baru akan mereka terima, antara lain:
1. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik
2. Mengabdi sesuai Pancasila dan UUD 1945
3. Menjalankan tugas sesuai peraturan undang-undang
Meski pemerintah menargetkan penerbitan SK pada akhir 2025, menurut Kepala BKN, proses verifikasi dan administrasi masih menemui kendala. Beberapa daerah telah berhasil menuntaskan proses verifikasi, aktivasi NIP, dan persetujuan dari anggaran lokal (BPKAD).
Namun ada pula honorer yang dipastikan tidak akan mendapat SK, karena masuk dalam kriteria pengecualian. Pertama, karena honorer telah meninggal dunia, kedua, honorer tersebut mengundurkan diri. Kemudian ketiga, dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH).


















