Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-Diam Menyadap?

CEK FAKTA: KUHAP Baru Polisi Bisa Diam-Diam Menyadap?
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di X menarasikan tentang beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang baru saja disahkan DPR RI, Selasa (18/11/2025). Salah satunya adalah wewenang polisi melakukan penyadapan.

Pemilik akun @dwynna_Win mengungkap dalam KUHAP terbaru, polisi bisa melakukan penyadapan. Hal itu telah sesuai dengan Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124. 

"Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali," demikian tertulis dalam unggahan itu, seperti dikutip IDN Times, Selasa (18/11/2025). 

Selain itu, pengguna X tersebut juga menyebutkan, kepolisian juga dapat membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online masyarakat, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive. Hal itu diatur dalam Pasal 132 A.

Termasuk, dapat mengambil HP, laptop, dan data elektronik masyarakat dan disimpan dalam waktu lama. Bahkan jika masyarakat bukan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 112 A.

Tak hanya itu, pengguna X tersebut juga menyebut, polisi dapat menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP baru.

Lantas bagaimana faktanya? Berikut penjelasannya.

1. Penyadapan tidak diatur dalam KUHAP

CEK FAKTA: KUHAP Baru Polisi Bisa Diam-Diam Menyadap?
ilustrasi laptop (unsplash.com/Campaign Creators)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menegaskan, KUHAP baru sama sekali tidak mengatur penyadapan, tapi akan diatur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan.

"Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 136 ayat 2 KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan," kata Habiburrokhman.

Berdasarkan draft terbaru RUU KUHAP Pasal 136 berbunyi: "(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan."

Dalam pembahasan RKUHAP, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga sempat mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RKUHAP, karena hawatir disalahgunakan penyidik.

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Reva, di Gedung DPR RI, Selasa, 17 Juni 2025.

2. Pemblokiran tabungan, membuka data di drive, hingga penyitaan

CEK FAKTA: KUHAP Baru Polisi Bisa Diam-Diam Menyadap?
ilustrasi laptop Lenovo ThinkPad (lenovo.com)

Habiburrokhman juga menjelaskan hoaks lain soal pemblokiran dan membuka data seseorang. Dalam Pasal 139 ayat 2 KUHAP baru mengatur pemblokiran tabungan, data di drive harus dilakukan dengan izin hakim hingga ketua pengadilan. 

Pasal 139 ayat (2) mengatur:  "Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri."

Kemudian, Pasal 44 KUHAP baru mengatur semua bentuk penyitaan yang harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri. Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut." 

3. Penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan

CEK FAKTA: KUHAP Baru Polisi Bisa Diam-Diam Menyadap?
Ilustrasi - Kegiatan penggeledahan tim Penyidik Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi dana Bimtek aparatur desa se-kabupaten. (Dok. Kejari Pringsewu).

Terakhir, menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru dijelaskan, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Pasal 93 berisi 4 ayat: (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan. (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, Pasal 99 berisi 6 butir ayat: (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan. (2) Penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan atas perintah penyidik. (3) PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri.

(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang. (5) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. (6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

"Sebelum saya membaca laporan saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, bapak dan ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif, ini ya di sosial media," kata Habiburrokhman.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Dengan demikian, KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.

Dengan demikian, dapat disimpulkan informasi soal penyidik diam-diam bisa menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digital masyarakat tanpa batasan di KUHAP baru tidak benar alias hoaks.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Delvia Y Oktaviani
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan karena Banjir, Ada Koridor 9

18 Nov 2025, 17:21 WIBNews