KPK Dalami Dugaan Korupsi di 31 RSUD yang Jadi Program Kemenkes

- KPK mendalami dugaan korupsi di 31 RSUD
- KPK akan periksa aliran uang senilai Rp1,5 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mengusut dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Namun, hal tersebut bukan menjadi satu-satunya proyek yang diusut KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, KPK juga mendalami dugaan korupsi di 31 RSUD lainnya. Proyek tersebut masuk ke dalam program quick win Kementerian Kesehatan.
"Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya," ujar Asep dikutip pada Selasa (25/11/2025).
1. KPK duga kasus korupsi juga terjadi di pembangunan RSUD lainnya

KPK menduga perkara korupsi tak hanya terjadi pada proyek RSUD Kolaka Timur. Oleh karena itu, KPK akan melakukan pendalaman.
"Kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini," ujar dia.
2. KPK buka peluang periksa Menkes Budi Gunadi Sadikin

Asep mengatakan, KPK akan mengusut aliran uang senilai Rp1,5 miliar yang diterima pejabat Kemenkes yang menjadi tersangka dalam kasus RSUD Kolaka Timur. Sejumlah pihak akan diperiksa, bahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
“Nanti Insyaallah kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan ada aliran uang ataupun aliran perintah ya dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata dia.
3. Pejabat Kemenkes jadi tersangka korupsi

Sebelumnya, KPK menahan pejabat Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana. Selain Hendrik, KPK juga menahan Yasin selaku ASN Bapenda Sulawesi Tenggara dan Aswin Griksa selaku Dirut PT Griksa Cipta. Keduanya juga tersangka dalam perkara ini.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Saat itu KPK menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RSUD Kolaka Timur, serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.


















