Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Hendrik Permana. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Selain Hendrik, KPK juga menahan Yasin selaku ASN Bapenda Sulawesi Tenggara dan Aswin Griksa selaku Dirut PT Griksa Cipta. Keduanya juga tersangka dalam perkara ini.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Saat itu KPK menangkap dan menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RSUD Kolaka Timur, serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025).

Asep mengatakan, Hendrik diduga menjanjikan bisa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee dua persen.

Hendrik pada Agustus 2024 bertemu dengan Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan RSUD di Koltim. DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan dari usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

"HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada saudara YSN (Yasin) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan saudara ABZ (Bupati Abdul Aziz) agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan," ujar dia.

"Selanjutnya pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee," lanjut dia.

Asep mengatakan, Yasin juga diduga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra terkait desain bangunan RSUD Kolaka Timur yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan Hendrik.

"Sementara atas perannya, dalam kurun Maret sampai dengan Agustus 2025, YSN menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari DK melakui AGD. YSN kemudian mengalirkan uang tersebuts alah satunya ke HP senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025," kata Asep.

Sementara itu, Aswin Griksa diduga menerima uang Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng. Uang itu diterima atas perannya menjadi penghubung PT PCP dan Ageng.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.