KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP-Kapal Tua PT Jembatan Nusantara

- PT Jembatan Nusantara manipulasi data kapal
- Ira Puspadewi ubah aturan untuk mempermudah kerja sama usaha
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret nama Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, memiliki perbuatan melawan hukum.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan sampai menunjukkan sejumlah foto sebagai pembanding antara kapal milik ASDP dengan kapal-kapal tua milik PT JN yang diakuisisi ASDP. Berdasarkan penelusuran KPK, terdapat kapal-kapal PT JN yang dibuat pada 1959.
“Ini kami mengeceknya ke International Maritime Organization (IMO). Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya ya, gitu ya. Nah di sini ada yang tahun 1959. Itu kan juga sangat berbahaya, yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
1. PT Jembatan Nusantara disebut manipulasi data

Asep mengatakan, PT JN memanipulasi data terkait tahun pembuatan kapal-kapal itu. Di sisi lain, lanjut Asep, pihak ASDP juga tidak melakukan pengecekan terhadap kapal milik PT JN.
“Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu, ya, tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat,” kata Asep.
2. Ira Puspadewi disebut ubah aturan

Asep menjelaskan terdapat perubahan Keputusan Direksi ASDP Nomor 35 menjadi nomor 86 pada Maret 2019 untuk mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dengan PT JN dengan cara menambahkan pasal-pasal pengecualian.
“Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan, gitu, karena ada yang dikecualikan,” ujar dia.
Kemudian, pada 11 Oktober 2019, Ira mengesahkan Keputusan Direksi KD.237/HK.002/ASDP.2019 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menggantikan Keputusan Direksi Nomor KD.86/HK.201/ASDP.2009.
Keputusan tersebut, menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama usaha yang muncul pada beberapa pasal dalam Keputusan Direksi Nomor 86 sebagai pedoman KSU.
“Jadi supaya tetap terlindungi, sah gitu ya tadi apa KSU dengan PT JN-nya ini, maka ditambahkan pasal itu. Bahwa yang KSU yang sudah dilakukan sebelum terbitnya KD.237, tetap sah gitu ya,” ujar Asep.
3. Ira Puspadewi divonis 4 tahun penjara

Ira Puspadewi, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.


















