KPK Duga Ada Aliran Uang Kasus Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman

- Aizzudin tidak mengaku menerima aliran uang setelah diperiksa KPK
- Yaqut dan mantan stafsusnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji
- Bos Maktour Fuad Hasan yang sempat dicegah ke luar negeri belum ditetapkan sebagai tersangka
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman. KPK menduga ada aliran kasus korupsi kuota haji ke Aizzudin.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026)
Table of Content
1. Aizzudin tak mengaku dapat aliran uang

Usai diperiksa KPK, Aizzudin tak mengaku soal adanya aliran uang. Namun, dia meminta hal tersebut ditanyakan ke KPK.
"Nggak tahu juga ya, mohon ditanyakan langsung," ujarnya.
2. Yaqut dan mantan stafsusnya tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Bos Maktour Fuad Hasan yang sempat dicegah ke luar negeri belum tersangka

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Sebanyak dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.

















