Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Duga Ada Aliran Uang Kasus Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Aizzudin tidak mengaku menerima aliran uang setelah diperiksa KPK
  • Yaqut dan mantan stafsusnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji
  • Bos Maktour Fuad Hasan yang sempat dicegah ke luar negeri belum ditetapkan sebagai tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman. KPK menduga ada aliran kasus korupsi kuota haji ke Aizzudin.

"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026)

Table of Content

1. Aizzudin tak mengaku dapat aliran uang

1. Aizzudin tak mengaku dapat aliran uang

Aizzudin Abdurrahman
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (IDN Times/Aryodamar)

Usai diperiksa KPK, Aizzudin tak mengaku soal adanya aliran uang. Namun, dia meminta hal tersebut ditanyakan ke KPK.

"Nggak tahu juga ya, mohon ditanyakan langsung," ujarnya.

2. Yaqut dan mantan stafsusnya tersangka

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

3. Bos Maktour Fuad Hasan yang sempat dicegah ke luar negeri belum tersangka

Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Sebanyak dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.

Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

AHY Dampingi Prabowo ke IKN, Dorong Smart City Berkelanjutan

13 Jan 2026, 20:32 WIBNews