KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim, Sejumlah Bukti Disita

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Dinas Peternakan Jawa Timur pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti.
"Disita dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (17/10/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.
KPK diketahui telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak. Sahat sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.



















