Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menggeledah rumah dinas dan pribadi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, menyita dokumen termasuk surat pengunduran diri tanpa tanggal yang diduga jadi alat tekanan bagi pejabat OPD.
  • Gatut Sunu diduga memeras 16 OPD dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar, sebagian diterima Rp2,7 miliar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pemberian THR kepada Forkopimda.
  • Dalam OTT ke-10 tahun 2026, KPK menyita uang tunai Rp355,4 juta, sepatu mewah, serta barang bukti elektronik; Gatut Sunu dan ajudannya ditahan atas dugaan pelanggaran UU Tipikor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen. Salah satunya, surat pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah yang dibuat tanpa tanggal.

"Dalam penggeledahan tersebut diantaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026)

"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," imbuhnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 KPK pada 2026. Kasus bermula ketika Gatut Sunu baru menjabat sebagai Bupati Tulungaung.

Saat itu, ia meminta para pejabat setempat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan. Surat itu digunakan Gatut Sunu untuk menekan bawahannya.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

"Bagi yang tidak 'tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," imbuhnya.

Kemudian, Gatut Sunu diduga meminta uang kepada sejumlah pejabat di Tulungaung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. KPK menduga total uang yang diminta Gatut Sunu senilai Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ujarnya.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga meminta jatah tambahan dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Jatah yang diminta sebesar 50 persen dari nilai anggaran.

Asep mengatakan, Gatut Sunu juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.

Asep menjelaskan, dari total Rp5 miliar, ia telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang itu dipakai untuk sejumlah hal seperti membeli sepatu Louis Vuitton hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," tuturnya.

Dalam tangkap tangan, KPK menyita sejumlah bukti. Salah satunya uang tunai senilai Rp355,4 juta yang merupakan sisa penerimaan Gatut Sunu. Selain itu, KPK juga menyita sepatu yang diduga dibeli pakai uang korupsi serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Keduanya pun langsung ditahan KPK di Rutan cabang Gedung Merah Putih setidaknya untuk 20 hari mulai dari 11 sampai dengan 30 April 2026. Kedua tersangjka disangka melanggar 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More