Bupati Tulungagung Diduga Peras Camat hingga Kepala Sekolah

- KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka korupsi setelah OTT, dengan dugaan pemerasan terhadap camat hingga kepala sekolah.
- Gatut Sunu diduga menekan pejabat lewat surat pengunduran diri tanpa tanggal dan meminta uang hingga Rp5 miliar dari 16 OPD untuk kepentingan pribadi serta pengaturan proyek.
- Dari hasil korupsi sekitar Rp2,7 miliar, sebagian digunakan membeli barang mewah dan THR bagi pejabat daerah; KPK menyita uang tunai, sepatu mahal, serta dokumen pendukung.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya. KPK menduga pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu juga dilakukan kepada kepala sekolah hingga camat.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya, artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus akan kami dalami, telusuri. Ya, sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
1. Kasus terungkap lewat OTT

Kasus ini terungkap setelah mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 KPK pada 2026. Kasus bermula ketika Gatut Sunu baru menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Saat itu, ia meminta para pejabat setempat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan. Surat itu digunakan Gatut Sunu untuk menekan bawahannya.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak 'tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
2. Gatut Sunu diduga ancam dan peras anak buah

Kemudian, Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di Tulungagung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. KPK menduga total uang yang diminta Gatut Sunu senilai Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ujar Asep.
Selain itu, Gatut Sunu juga diduga meminta jatah tambahan dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Jatah yang diminta sebesar 50 persen dari nilai anggaran.
Asep mengatakan, Gatut Sunu juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.
3. Gatut Sunu pakai uang korupsi beli sepatu LV

Asep menjelaskan, dari total Rp5 miliar, Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang itu dipakai untuk sejumlah barang, seperti sepatu Louis Vuitton hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," katanya.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah bukti. Salah satunya uang tunai senilai Rp355,4 juta yang merupakan sisa penerimaan Gatut Sunu. Selain itu, KPK juga menyita sepatu yang diduga dibeli pakai uang korupsi serta dokumen dan barang bukti elektronik. Keduanya pun langsung ditahan KPK di Rutan cabang Gedung Merah Putih setidaknya untuk 20 hari mulai dari 11 sampai dengan 30 April 2026.
Kedua tersangka disangka melanggar 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















